Senin, 25 November 2024– BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidenreng Rappang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga almarhum Zainal Abidin, mahasiswa IAI DDI Sidenreng Rappang yang meninggal dunia. Penyerahan tersebut berlangsung di Aula IAI DDI Sidenreng Rappang.
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidrap kepada wali almarhum dalam hal ini diwakili oleh rektor. Acara ini dihadiri oleh Rektor IAI DDI Sidenreng Rappang, Wakil Rektor II, staf kampus, mahasiswa, serta jajaran staf BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidrap.
Dalam sambutannya, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap menjelaskan pentingnya santunan jaminan kematian yang disediakan oleh BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat. “Santunan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mahasiswa yang mengikuti program magang atau kegiatan lapangan,” ujarnya.
Rektor IAI DDI Sidenreng Rappang turut menyampaikan ucapan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum Zainal Abidin. Ia juga menegaskan bahwa santunan dari BPJS ini sangat berarti bagi keluarga almarhum dalam menghadapi masa sulit.
“Kehilangan ini menjadi duka mendalam bagi kami di lingkungan kampus. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga almarhum, sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rektor.
Almarhum Zainal Abidin dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan berdedikasi selama menjalani PPL. Penyerahan santunan ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tinggalkan Komentar